Sidang KDRT Ferry Irawan di Kediri, Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melibatkan terdakwa artis Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu 3 Mei 2023.
Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut berlangsung kurang lebih 60 menit. Sidang dipimpin tiga majelis hakim diketuai oleh Boedi Haryantho, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui usai sidang, salah satu jaksa Yuni Priono mengatakan dalam surat tuntutan umum terdapat unsur dakwaan yang dirasa cukup memenuhi bukti secara sah menurut hukum.
"Maka itu penuntut umum, menuntut setimpal dengan perbuatannya. Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.
Ia menjelaskan salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, akibat dari perbuatannya, korban menderita secara fisik pun psikis.
"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," kata Yuni Priono.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.
"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat. Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan. Dari awal kami beranggapan jika pasal yang paling tepat digunakan pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tuturnya.
Dalam agenda sidang yang akan datang, pihaknya sebagai tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan atau pledoi. Sidang pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada hari Selasa, 9 Mei 2023 mendatang.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda istrinya karena telah melakukan dugaan KDRT. Kasus kekerasan. tersebut terjadi di salah satu hotel terkemuka di Kota Kediri.
Advertisement