Sidang KDRT di Kediri, Venna Melinda Pernah Cabut Gugatan Cerai
Venna Melinda hadir di sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan, di Kediri, Senin 3 April 2023. Kasus gugatan cerai mereka kini juga sedang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saling Gugat Cerai
Gugatan cerai sama-sama dilayangkan Ferry Irawan dan Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ferry Irawan lebih dahulu megajukan gugat cerai, pada 7 Februari 2023. Gugatan didaftarkan lewat aplikasi online e-court.
Pendaftaran itu dilakukan lebih awal, sebelum pihak Venna Melinda melayangkan gugatannya.
Kuasa hukum Ferry Irawan menyebut, permohonan cerai diajukan sebab Ferry merasa telah dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai suami, dikutip dari Suara.
Gugatan Venna Melinda Dicabut
Tak hanya Ferry, pihak Venna Melinda yang lebih dahulu menyampaikan rencana gugat cerai, juga menyusul melayangkan gugatan di tempat yang sama.
Namun hakim merekomendasikan agar gugatan Venna dicabut, sebab keduanya mengajukan hal serupa. Ferry Irawan mengajukan cerai talak sedangkan Venna Melinda mengajukan gugatan cerai.
Kuasa hukum Venna Melinda Noor Akhmad menyebut, pencabutan gugatan tidak berdampak pada hal yang merugikan bagi Venna. Hanya status di depan hukum yang akan berubah, dengan Ferry Irawan sebagai penggugat dan Venna Melinda sebagai Tergugat.
Sidang Berlangsung Februari
Sidang gugatan cerai antara Ferry Irawan dan Venna Melinda sendiri telah berlangsung sejak Februari 2023 lalu.
Sidang terus berlanjut sebab keduanya sepakat pisah sehingga proses mediasi gagal.
Berbeda dengan sidang kasus KDRT di PN Kediri, sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak wajib dihadiri para pihak.
KDRT di Kediri
Rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda berujung di meja hijau setelah Ferry diduga melakukan penganiayaan, di sebuah hotel di Kediri, pada 8 Januari 2023.
Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidungnya, akibat penganiayaan Ferry Irawan. Kasus kemudian berlanjut ke kepolisian setempat dan dilimpahkan ke Polda Jatim.
Ferry Irawan sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Advertisement