Sidang Kasus Video Mesum Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
Kasus perekaman dan penyebaran video porno ilegal yang menjerat nama Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon masih berlanjut hingga saat ini.
Satu per satu sidang digelar untuk mengumpulkan bukti dan pernyataan saksi hingga korban yang mengaku pernah diperkosa.
Sidang ke-9 kembali digelar di Seoul Central District Court, Rabu 13 November lalu. Tak hanya berdua, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon juga hadir bersama tiga tersangka lainnya, termasuk dua karyawan Burning Sun bernama Kim dan Kwon.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya jaksa mengajukan tuntutan yang cukup berat untuk kedua musisi tenar tersebut.
Dikutip dari Soompi dan Koreaboo, Jung Joon Young dituntut tujuh tahun penjara atas kasus aggravated rape (pemerkosaan dengan pelaku lebih dari dua orang), merekam video secara ilegal sekaligus mendistribusikannya.
Sedangkan mantan personel FT Island, Choi Jong Hoon dituntut lima tahun penjara atas dakwaan keikutsertaan dalam pemerkosaan.
Sementara itu, dua mantan karyawan kelab malam Burning Sun yang bernama Tuan Kim dan Kwon dituntut 10 tahun penjara. Mereka dituntut atas dakwaan quasi rape, atau pemerkosaan di mana korban berada dalam keadaan tak sadar atau kondisi tak bisa melawan.
Ada pula mantan karyawan di agensi hiburan Tuan Heo dituntut lima tahun penjara atas dakwaan aggravated quasi rape.
Jaksa juga menuntut agar semua terdakwa dilarang bekerja di lokasi yang berhubungan dengan anak-anak atau remaja selama 10 tahun.
"Kami sampai pada tuntutan ini setelah mempertimbangkan tingkat kejahatan mereka yang begitu parah dan fakta bahwa mereka tidak bisa mengambil langkah damai dengan para korban," begitu pernyataan jaksa.
Sidang beragendakan vonis hakim akan berlangsung pada 29 November mendatang pukul 11 pagi, waktu setempat.