Perkara Kekerasan Jurnalis, JPU Hadirkan Saksi Dewan Pers dan AJI
Persidangan kasus dugaan penganiayan terhadap mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura, Ghinan Salman kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dua saksi yang hadir adalah Prasto Wardoyo, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman.
Dari siaran pers yang diterima ngopibareng.id, saksi pertama yang dimintai keterangan adalah mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Prasto Wardoyo. Hakim Ketua, Sri Hananta menanyakan perihal keanggotaan Ghinan di AJI Surabaya.
“Ghinan adalah anggota AJI Surabaya dan sudah tersertifikasi. Ghinan memiliki kompetensi sebagai jurnalis. Artinya, yang dilakukan Ghinan saat meliput, dilindungi UU Pers," kata Prasto, di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin 18 Januari 2019.
Prasto menjelaskan apa yang dilakukan Ghinan dengan memotret aktivitas PNS di Kabupaten Bangkalan yang bermain tenis meja saat jam kerja, adalah tindakan yang sesuai kaidah dan etika jurnalistik.
“Meskipun awalnya Ghinan akan meliput soal dugaan korupsi, namun saat yang sama ada peristiwa sejumlah aparat sipil negara bermain tenis meja di jam kerja, Ghinan bisa saja mengambil momen itu," kata Prasto.
Lanjut Prasto, tindakan Ghinan adalah insting seorang jurnalis yang melihat adanya kejanggalan yang dilakukan beberapa aparatur sipil negara, dengan bermain tenis meja pada jam kerja.
Bagi Prasto, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini adalah bentuk ancaman riil kepada hak publik atas informasi. Ketika kasus kekerasan tidak diselesaikan dengan UU Pers, ini akan memicu kekerasan yang sama terjadi di daerah lain.
Prasto juga membantah pernyataan hakim yang menganggap kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara 'damai'.
Sementara dalam kesaksian Herlambang Wiratraman di depan majelis hakim menegaskan, apa yang terjadi pada Ghinan adalah penghambatan pada kerja-kerja jurnalis sehingga Ghinan tidak bisa menjalankan fungsinya.
"Ghinan mendapatkan petunjuk awal yang seharusnya dikonfirmasikan ke pihak terkait. Namun upaya itu gagal lantaran ada intimidasi dan kekerasan yang dialami,” kata Herlambang.
Herlambang menambahkan, yang dilakukan terdakwa memiliki implikasi hukum yakni melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Unsur pidana dalam pasal ini adalah menghambat atau menghalangi kegiatan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan infomasi. Kemudian saat hakim menanyakan letak penghambatan kalau berita tersebut tetap diterbitkan.
"Ini konteksnya berbeda. Penghambatan itu terjadi dan unsur pidana persnya terpenuhi. Urusan berita pingpong atau kekerasan yang terbit di kemudian hari, itu hal lain. Yang jelas, Ghinan harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi awal yang ia terima. Kalau itu dilakukan, kaidah jurnalistik sudah terpenuhi,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Herlambang menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan kepada wartawan berdasarkan pedoman Dewan Pers, yakni, kekerasan fisik meliputi penganiayaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan.
Kekerasan non fisik meliputi, ancaman verbal, merendahkan dan pelecehan. Kemudian ada perusakan alat kerja.
"Ada dampak fisik dan psikologis yang dialami Ghinan akibat kekerasan yang dialaminya. Unsur pidana persnya, sekali lagi terpenuhi. Perlu diingat, kerja jurnalis bagian dari menjaga demokrasi kita,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Angga dan Hendrik Murbawan mengaku keterangan kedua saksi menguatkan dakwaan terhadap Jumali.
Sidang kali ini juga mendapatkan pantauan langsung dari utusan Dewan Pers. Sidang juga dihadiri perwakilan AJI Kota Surabaya dan Johanes Dipo dari LBH Lentera yang menjadi kuasa hukum Ghinan.
Kasus kekerasan terhadap Ghinan terjadi pada 20 September 2016 yang masih tercatat sebagai jurnalis Radar Madura. Saat itu, Ghinan memotret sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPRS Kabupaten Bangkalan bermain tenis meja pada jam kerja.
Ghinan langsung dikerubuti beberapa orang yang tidak suka dengan upaya mendokumentasikan aktivitas mereka. Ghinan mendapatkan penganiayaan dan ancaman hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi. (frd)