Sidang Kasus Pencabulan MSAT, JPU Putar Rekaman Suara Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman suara dalam sidang lanjutan pemerkosaan santriwati oleh terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Kamis, 1 September 2022 di PN Surabaya.
JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus hanya bisa menyebutkan bahwa rekaman berdurasi 20 menit tersebut berisi tentang pernyataan seseorang saksi.
"Rekaman penyampaian saksi dengan durasinya 20 menit. Saya gak bisa cerita isi rekaman tersebut," kata Firdaus, usai keluar dari ruang sidang Cakra.
Selain itu, kata Firdaus, dalam sidang lanjutan tersebut pihaknya mendatangkan sebanyak lima saksi. Namun, majelis hakim hanya memintai keterangan dari dua saksi lantaran waktu yang terbatas.
"Hari ini menghadirkan lima saksi, empat saksi sudah disumpah pada sidang sebelumnya. Karena memang majelis hakim masih banyak sidang lain, hari ini yang diperiksa dua saksi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Swardika membenarkan, rekaman suara saksi yang dihadirkan oleh JPU. Namun, Pasek menyebut rekaman itu hanya didengarkan selama 10 menit. "Ya hanya 10 menit saja diputar. Tidak semua, itu kan kewenangan JPU," kata Gede.
Menurut Gede, rekaman tersebut berisi suara terdakwa yang sedang berbincang dengan sejumlah pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Ia menduga, rekaman itu diambil secara diam-diam.
"Rekaman tidak begitu qualified isinya, karena tidak begitu jelas. Sepertinya masalah organisasi. tapi kalau dilihat dari sudut UU ITE memang tanpa izin merekam," jelasnya.
Sebelumya, sidang kasus pemerkosaan terhadap santriwati dengan terdakwa MSAT alias Bechi, kembali digelar Kamis, 1 September 2022. Persidangan itu sempat ditunda sebanyak dua kali.
Bechi yang terlihat mengenakan kemeja biru sudah datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 09.30 WIB. Ia pun mengaku dalam keadaan baik-baik saja saat ini.
"Alhamdulillah baik," kata Bechi, saat dibawa petugas masuk ke ruang tahanan sementara PN Surabaya.