Sidang Kasus Narkoba, Roro Fitria Dandan Cantik dan Rambut Pirangnya Dikepang
Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Juli. Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Roro tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan.
Artis kelahiran 29 Desember 1989 ini tiba bersama dua pengawal pria dan langsung memasuki ruang tunggu tahanan.
Jauh dari kesan lusuh, Roro Fitria tampak cantik dengan makeup lengkap, dari bedak, blush on, hingga eyeliner.
Rambut wanita 28 tahun itu berwarna pirang, tertata rapi dikepang ke belakang. Penampilan Roro tampak segar. Tak terlihat guratan kesedihan di wajahnya.
Wanita yang kerap melakukan ritual mistis itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Penampilannya kian modis dengan sepatu sneakers putih yang menghias kakinya.
Tak banyak kata yang diucapkan Roro saat jalan menyusuri pengadilan. Kepada awak media yang menunggunya, Roro tampak melemparkan senyum dan melambaikan tangannya.
Hanya sedikit kalimat yang terucap dari bibir Roro. Ia mengaku siap menjalankan sidang lanjutan tersebut. “Bismillah mohon doanya saja. Semoga berjalan dengan lancar,” ungkapnya seraya terus berjalan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roro dengan tiga pasal sekaligus. Yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
Dalam persidangan terungkap, Roro dua kali melakukan pemesanan. Menurut JPU, awalnya, Selasa 13 Februari jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi Wawan Hartawan untuk meminta mencarikan sabu.
Selanjutnya, terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA. Masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran jasa Wawan, sedangkan sisanya Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram.