Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis 2 Desember 2021.
"Kami sudah menerima jadwal sidang (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) di PN Pusat," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia dan Ardi diketahui telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan.
"Jadwalnya jam 10. Nanti itu (pastinya) kan kewenangan PN," ujar Bima.
Namun, Bima belum bisa memastikan apakah sidang digelar secara virtual atau tetap menghadirkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie secara langsung di pengadilan.
"Kejaksaan pada prinsipnya akan melaksanakan (sidang), apa yang jadi ketetapan majelis hakim itu keputusan yang berlaku," katanya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah Siap Mental
Menurut kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, kliennya bakal dihadirkan langsung dalam sidang tersebut. Hal itu sesuai dengan keterangan jaksa yang diterimanya.
"Saya dikasih tahu jaksa sudah rilis ya kalau (sidang) offline. Kan yang menentukan semua mereka. Iya (bakal dihadirkan) dirilisnya begitu," ujarnya.
Meski begitu, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum bisa memastikan kehadiran kliennya. Walaupun, keterangan jaksa kepada pihaknya meminta sidang digelar offline alias dilakukan di tempat.
"Cuma saya belum tahu pasti. Selama ini kan persidangan banyak yang online ya, tapi tadi dirilis jaksa katanya offline," imbuhnya.
Disinggung soal persiapannya, Wa Ode Nur Zainab menyebut kliennya sudah lega dan lebih siap mental. Mereka pun siap mendengar dakwaan. "Persiapan biasa saja, kita akan mendengarkan dakwaannya," jelas dia.
Konsumsi Narkotika Jenis Sabu-sabu
Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani diamankan di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum Nia, petugas lebih dulu mengamankan ZN, sopir atau pembantu keluarganya. Dari tangan ZN, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang diakui milik Nia Ramadhani.
Di rumah Nia Ramadhani, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu. Pengakuan mengejutkan kemudian keluar dari mulut Nia Ramadhani bahwa ia dan suami memakai sabu-sabu bersama.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu-sabu). Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Advertisement