Sidang Kasus MSAT Jombang, JPU Bantah Semua Eksepsi Kuasa Hukum
Sidang kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 1 Agustus 2022, dengan agenda tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini agenda mendengarakan tanggapa penuntut umum atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya,” JPU sekaligus Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus.
Tengku mengatakan, eksepsi yang disebutkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya terdiri dari tiga poin. Pertama, perihal pemindahan lokasi pengadilan dari Jombang ke Surabaya. “Pertama kompetensi relatif, jadi (terkait) kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili perkara (MSAT) ini,” jelasnya.
Dengan eksepsi tersebut, pihak penuntut umum menjawab bahwa pemindahan lokasi sidang tersebut berdasarkan rekomendasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang. “Melalui Bupati dan Kapolres merekomendasikan pemindahan lokasi sidang, kami teruskan ke Mahmakah Agung,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Tengku, diperkuat dengan keputusan MA yang mengeluarkan fatwa pemindahan lokasi sidang. Yakni dengan mempertimbangkan aspek keamanan di Jombang.
“Berdasarkan fatwanya, (MA) sudah mengeluarkan fatwa untuk pemindahan sidang. Jadi dasarnya itu ada beberapa mekanisme usulan, kondisifitas dan keamanan,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Tengku, poin eksepsi kedua dan ketiga dari pihak terdakwa hampir sama. Yaitu mempermasalahkan isi dakwaan yang dibuat oleh JPU disebut tidak lengkap dan tidak cermat. “Penasehat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Tengku hanya menyebut bahwa dakwaan yang dibuat oleh tim penuntut umum sudah sangat jelas. Ia pun optimis Majelis Hakim bakal mepertimbangkan dengan baik. “Hari ini sudah kami bantah semua, karena dakwaan sudah kami susun jelas, lengkap dan cermat,” tutupnya.