Sidang Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen Surabaya, Ini Modusnya
Pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis, 28 Oktober 2021, atas kasus penjualan plasma darah konvalesen.
Dalam materi pembelaan atau eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada pasien Covid-19. "Itu bukan jual beli, tapi bentuk ucapan terima kasih pasien. Itu wajar-wajar saja," kata Utcok, saat menjalani sidang di ruang Candra.
Utcok menilai, dakwaan jaksa dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut kurang cermat dan salah alamat. Oleh karenanya, dia berharap agar Yogi dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Kami berharap klien kami dibebaskan," ucapnya.
Berdasarkan surat dakwaan, Yogi bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi, disebut telah melakukan praktik jual beli plasma konvalesen untuk pasien Covid-19, pada Juli-Agustus lalu.
Oleh terdakwa Yogi, plasma darah itu dijual kepada Yunus dan Anisah dengan harga Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000. Kemudian, plasma tersebut ditawarkan kembali kepada pasien seharga Rp 3.500.000 untuk golongan darah O, serta Rp 5.000.000 untuk darah AB.
“Bernadya Anisah membuat/memposting status di Facebook dengan akun "Tiasnadia" dengan kata-kata "bapak ibu barang kali membutuhkan donor plasma silakan menghubungi nomor whatsapp saya,” tulis surat dakwaan.
Aksi komplotan tersebut akhirnya diketahui oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Petugas saat itu menyamar sebagai keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma konvalesen.
Terdakwa Anisa akhirnya ditangkap di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo, pada 4 Agustus 2021, lalu. Sehari setelahnya, Terdakwa Yogi dan Yunus diamankan di Jalan Jambangan.
Komplotan penjual plasma darah konvalesen itu pun didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Yogi merupakan anak dari mantan anggota DPRD Kota Surabaya, yang juga terpidana kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim PT PWU, Wisnu Wardhana.