Sidang Kanjuruhan, Terdakwa Sipil Bakal Hadirkan 20 Saksi
Sidang Tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa dari sipil bakal digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 19 Januari 2023 mendatang. Sejumlah saksi bakal dihadirkan.
Para terdakwa tersebut adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC lawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman mengatakan, bahwa ada sekitar 20 orang saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
"Saksi 10-20 orang masih dikoordinasikan dengan LPSK. Koordinasi dengan LPSK karena di bawah perlindungan LPSK," kata Fathur, ketika dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023.
Di sisi lain, kata Fathur, kedua terdakwa dari sipil juga bakal dihadirkan dalam agenda persidangan itu. Hal ini sesuai permintaan kuasa hukum yang disampaikan saat sidang, Senin, 16 Januari 2023.
"Kamis, dua terdakwa (Abdul Haris dan Suko Sutrisno dihadirkan),” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Ketua Panpel dan Security Officer Arema tersebut tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
“Kami tidak mengajukan (nota) keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum terdakwa sipil Tragedi Kanjuruhan, Sudarman, usai sidang pembacaan dakwaan, Senin, 16 Januari 2023.
Sudarman mengatakan, kedua kliennya tersebut meminta untuk dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat sidang lanjutan pada Kamis, 19 Januari 2023 digelar.
“Sebagaimana terdakwa Suko (Sutrisno), kami meminta (Abdul Haris) sidang offline,” jelasnya.