Sidang Kanjuruhan, Saksi Polisi: Tak Ada Larangan Gas Air Mata
Salah satu saksi tragedi Kanjuruhan, yang juga anggota Polsek Pakis, Malang, Bripka Eka Narariya memberikan keteranganya dalam sidang lanjutan, Kamis 19 Januari 2023. Dia menyebut tidak ada larangan membawa senjata gas air mata.
Eka bersama anggota polisi lainnya, sempat diberi arahan oleh Kapolres Malang kala itu, AKBP Ferli Hidayat, sebelum pertandingan. Salah satunya dilarang membawa senjata dengan peluru tajam.
“Arahan di tribun VIP instruksi tidak boleh ada tindakan berlebihan. Flash ball tidak dilarang, yang dilarang senjata api masuk ke stadion,” kata Eka, di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023.
Selain itu, Eka mengaku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada instruksi dari Kapolres Malang terkait mekanisme evakuasi apabila terjadi ketegangan di area Stadion Kanjuruhan.
“Tidak pernah disampaikan, tidak ada petunjuk, jalur escape (evakuasi) saat ada kericuhan tidak ada,” jelasnya.
Eka yang bertugas untuk menjaga pintu masuk tersebut hanya diberi arahan untuk melakukan pengecekan ketika suporter masuk. Yakni menyita barang-barang berbahaya.
“Bapak (Kapolres Malang) menyampaikan untuk merazia barang yang masuk ke stadion, minuman keras, flare, terus suporter yang tidak pakai atribut dihentikan, takutnya ada suporter penyusup,” ucapnya.
Sebelumnya, dua orang sipil terdakwa tagedi Kanjuruhan menjalani sidang lanjutan.
Kedua terdakwa itu, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC lawan Persebaya, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan pantauan, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno tampak mulai masuk ke Ruang Cakra, PN Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika datang, kedua terdakwa terlihat mengenakan stelan kemeja batik dengan celana hitam. Majelis hakim tampak baru memasuki ruangan persidangan, setelah mereka duduk.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan jika sidang lanjutan tersebut sebenarnya akan menghadirkan 18 orang saksi. Namun, satu orang masih berhalangan hadir.
"17 Saksi (yang datang saat ini). (Awalnya 18 saksi) enam saksi korban, tujuh Steward, dua Dispora Kabupaten Malang, tiga saksi Polisi," kata salah satu JPU.