Sidang Kanjuruhan Bakal Digelar di PN Surabaya
Sidang lima tersangka tragedi Kanjuruhan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. Dia mengatakan, pengalihan sidang tragedi Kanjuruhan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut, tertulis dalam surat MA bernomor 594/TU/355/KMA/SK/XII/2022. Surat itu menuliskan terkait penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
“(Sidang tragedi Kanjuruhan) dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.
Pemindahan itu, kata Mia, berdasarkan permohonan dari jajaran Forkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor, sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.
“(Pertimbanganya) faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian,” jelasnya.
“Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” tambah Mia.
Mia menyebut Kejati Jatim mengirimkan surat pemindahan sidang tersebut dalam waktu dekat. Kemudian, PN Surabaya baru akan menentukan jadwal persidangan terkait insiden yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu.
Diketahui, total ada lima tersangka yang akan menjalani sidang, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan.