Sidang Kanjuruhan Akan Hadirkan 140 Saksi
Sidang lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diperkirakan dihadiri 140 saksi. Mereka bakal memberikan keterangannya selama persidangan.
Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, angka 140 orang saksi tersebut masih bisa mengalami pengurangan dan penambahan. Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan.
“Sebanyak 140 saksi, nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan,” kata Suparno, saat dikonfirmasi, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Selain itu, kata Suparno, sidang kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut diperkirakan bakal digelar sebanyak tiga kali dalam sepekan. Hal tersebut merupakan permintaan Majelis Hakim yang bertugas.
“Ini saya kemarin bicara sama majelis itu, rencananya itu tiga kali dalam satu minggu,” jelasnya.
Sedangkan, majelis hakim yang bertugas memimpin sidang tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut masih tetap sama. Yakni, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
“Majelisnya sama dalam satu perkara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suparno berharap agar persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan berjalan dengan lancar. PN Surabaya pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan.
“Pelaksanaan sidang Kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apa pun,” ujarnya.
Diketahui, kelima tersangka yang bakal menjalani persidangan atas Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.