Sidang Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi Sebut 3 Nama Penganiaya
Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN), Rabu, 29 September 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban. Dalam sidang kali ini, Nurhadi menjelaskan peristiwa pemukulan dan tiga nama pelakunya.
Saat persidangan digelar, Dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hadir secara langsung di ruang sidang. Sedangkan Nurhadi, dan saksi kunci, F, mengikuti secara daring.
Dalam sidang itu, Nurhadi mengatakan, awal peristiwa penganiayaan yang melibatkanya itu terjadi, ketika dirinya mendapatkan tugas dari kantornya yakni Tempo, untuk mewawancarai Angin Prayitno Aji.
Saat itu, Nurhadi diminta Tempo untuk mewawancarai Angin di pernikahan anaknya yang digelar di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, pada 27 Maret 2021, lalu.
Ketika tiba di gedung, Nurhadi sempat tidak bisa masuk, dengan alasan tidak memiliki undangan resmi. Namun, ia menemukan akses lain melalui pintu samping yang kosong tanpa penjagaan. "Pintu samping tidak ada penjagaan sama sekali," kata Nurhadi, saat memberikan kesaksian kepada, ketua majelis hakim Muhammad Basir.
Berhasil masuk, Nurhadi kemudian memotret acara pernikahan yang juga dihadiri oleh Angin itu. Foto tersebut, langsung dikirimkan kepada redakturnya, untuk membuktikan jika dirinya sudah berada di lokasi. "Di dalam gedung saya foto dua kali foto pelaminan, saya kirim ke redaktur memberitahukan saya sudah di lokasi," ucapnya.
Tak lama setelah mengambil gambar, Nurhadi kemudian didatangi oleh dua orang menggunakan jas. Mereka bertanya mengenai undangan dan Nurhadi mengaku wartawan dari Tempo.
Mendapatkan jawaban itu, kedua orang tersebut memukul dan menyeret keluar Nurhadi. Dirinya kemudian dibawa ke Pos Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut) di sekitar gedung pernikahan. "Dua orang itu memukul dan memiting saya, karena di dalam chaos akhirnya saya digeret ke luar. Saya dibawa ke Pos Pomal," jelasnya.
Nurhadi mengungkapkan, saat itu dirinya dibawa ke ruang ganti. Ternyata di sana, sudah ada lebih dari 15 orang mengenakan jas. Ia pun mengalami penganiayaan dengan dipukul, ditendang, ditampar. "Saya dipukul bergantian, ditonjok, dicekik, ditampar, ditendang, bergantian," kata dia.
Usai menganiaya, salah satu dari belasan orang tersebut merampas handphone milik Nurhadi. Kemudian, terdakwa Firman meminta wartawan Tempo itu untuk membuka pasword ponselnya.
Namun saat itu, Nurhadi enggan memberikan password ponselnya kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Karena tidak puas mendapatkan jawaban itu, keduanya langsung memukuli Nurhadi.
"Terdakwa Firman dan itu ngasih handphone saya untuk membuka passwordnya, saya nggak mau. Lalu saya dipukul, ditonjok, di pipi, pelipis, kepala belakang," kata dia.
Nurhadi mengatakan, selain terdakwa Firman dan Purwanto, ada nama lain yang sempat mengancamnya. Dia adalah Agung Budi Santoso, salah seorang kerabat Angin yang hadir dalam acara pernikahan itu. "Agung mengancam saya, dia mengatakan milih UGD atau kuburan, berkali-kali," jelasnya.
Tak hanya itu, salah satu pengawal pribadi Angin, yang belum diketahui identitasnya, juga sempat memukul dan mengancam membunuhnya. Bahkan, dia sempat membungkus kepala Nurhadi dengan kresek.
"Seorang panitia memasukkan tas kresek warna merah ke kepala saya, dia berusaha meneror mental saya, dia menaruh gulungan kabel di kaki saya, dia bilang setrum aja," ujarnya.
Advertisement