Sidang Isbat Rachel Maryam Setelah 9 Tahun Nikah Siri
Artis sekaligus politisi Rachel Maryam dan suami, Edwin Aprihandono, meresmikan pernikahan, atau isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Seperti diketahui, kedua pasangan itu menikah secara agama pada 16 Desember 2011.
Peresmian nikah secara negara ini dilakukan Rachel Maryam setelah 9 tahun menikah siri. Ada pertimbangan khusus ketika kader Partai Gerindra itu mendaftarkan isbat nikah sejak 10 hari lalu.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini saya sedang hamil besar, dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” ungkapnya, Senin 3 Agustus 2020.
Saat ini, Rachel Mayam tengah mengandung anak pertama, buat pernikahan dengan suami keduanya Edwin Aprihandono. Usia kandungan Rachel Maryam sudah memasuki 8 bulan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan isbat Rachel Maryam dan suaminya. Penetapan itu berlangsung dalam sidang siang tadi. “Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur,” kata wanita kelahiran 20 April 1980 ini.
Namun karena alasan keamanan, Rachel Maryam dan suami memutuskan tidak hadir sidang penetapan isbat. “Kondisi kehamilan dan masa pandemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutur wanita 40 tahun itu.
Sebelumnya, Rachel Maryam pernah menikah dengan Muhamad Akbar Pradana atau yang akrab dipanggil Ebes pada 25 Juli 2005. Namun, keduanya sepakat berpisah pada 13 Oktober 2010. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama Muhammad Kale Mata Angin. Dia lahir pada 29 Juli 2006.
Rachel Maryam kemudian menikah lagi secara siri dengan Edwin Aprihandono. Dia berkenalan dengan pria yang berprofesi sebagai pengusaha di sebuah kelompok pengajian. Keduanya pun dekat setelah mereka bertemu lagi saat ibadah umrah, sebelum akhirnya memutuskan menikah siri.