Sidang Hasan dan Puput, Ada Titipan Uang Rp 2 Miliar
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin, mantan anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jatim di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Agenda sidang kali ini menghadirkan 7 saksi dari Kabupaten Probolinggo, terdiri dari camat, pengurus PCNU, pimpinan pondok pesantren, dan protokol.
Dalam kesempatan ini, saksi A'at Kardono yang saat ini menjadi protokol mengatakan, dirinya pernah memberi uang kepada Hasan Aminudin sebesar Rp 500 ribu, setelah Hasan pulang dari umroh.
Selain itu, terkait pemberian sumbangan untuk Pondok Hati, A'at mengaku sering memberikan sumbangan sebesar Rp 500 ribu atas dasar bersedekah, tidak ada perintah dari kedua terdakwa Hasan Aminudin dan Puput Tantriana.
“Saya terpanggil untuk nyumbang di Pondok Hati karena biaya pendidikan di sana gratis. Selain itu juga wujud kebersamaan sebagai organisasi camat pada waktu itu. Camat lain ngasih saya juga ikut ngasih,” ucap A'at, Jumat 13 September 2024, petang.
Sementara itu saksi Abdul Hadi Saifulah pimpinan ponpes Nahdlatul Tholibin mengatakan, ada deposito di bank Mandiri atas nama dirinya, namun ia sama sekali tidak tahu-menahu terkait deposito tersebut.
“Itu memang benar tanda tangan saya dan rekening atas nama saya tapi saya sama sekali tidak tahu tentang deposito tersebut. Dulu pernah saya diminta tanda tangan sama orang kepercayaan pak Hasan,” ucap Abdul Hadi.
Saksi lain, Abdul Wasik Hanan menyampaikan, ia pernah dititipi uang tabungan senilai Rp 2 miliar oleh Hasan Aminudin. Namun Wasik tidak mempertanyakan alasan dan tujuan menitipkan uang itu. “Mungkin karena beliau sudah percaya ke saya. Saya juga gak ada pikiran bertanya karena kita sama-sama baik,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pernyataan para saksi, dua terdakwa Hasan dan Puput diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait statemen para saksi.
Hasan menanggapi kesaksian A'at terkait pemberian sumbangan ke Pondok Hati, bahwa sumbangan tersebut berdasarkan niat pribadi, bukan atas perintahnya. Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi A'at.
Sementara itu, Ari Mukhti, Penasehat Hukum Hasan Aminudin & Puput Tantriana mengatakan, dari saksi 7 orang terkait masalah PCNU, sudah terbantahkan seolah-olah ada perintah dari muhtazar (Hasan Aminudin), padahal tidak.
“Sedangkan muhtazar itu bukan hanya Hasan saja ada 4 orang muhtazar di PCNU Kraksan dan 7 muhtazar PCNU Probolinggo. Mereka berdiri masing-masing,” jelas Ari.
Ari melanjutkan, sama halnya dengan sumbangan sayur dan sembako yang diberikan ke Pondok Hati, yang disebut sebagai gratifikasi oleh jaksa KPK, padahal tidak ada perintah dari kedua client nya. “Padahal orang ngasih sayuran tujuannya langsung diberikan ke Pondok Hati, bukan untuk gratifikasi,” imbuhnya.
Sedangkan terkait deposito senilai Rp 1 milyar di rekening Abdul Hadi dan titipan uang senilai Rp 2 miliar ke tabungan Abdul Wasik, pihaknya akan menjawab semuanya pada saat pledoi.
“Tentang keterangan lainnya nanti akan kami ulas semuanya dlm pledoi termasuk deposito senilai Rp 1 milyar di rekening atas nama salah satu saksi,” tutupnya.