Sidang Harvey Moeis, Jaksa Sebut Keterlibatan Terdakwa Kasus Pencucian Uang
Sidang dengan terdakwa Harvey Moeis digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 14 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami arti Sandra Dewi ini, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang terungkap terdakwa Harvey Moeis, diduga menyamarkan uang diperoleh dari hasil korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Sedangkan posisi Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima Rp420 miliar dari kasus dugaan korupsi itu.
Dalam sidang disebutkan jaksa, uang sebesar itu dibelanjakan Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi. Dimana uang yang sudah diterima terdakwa dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung.
“Selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata dalam sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.
Disebutkan oleh jaksa, bahwa terdakwa Harvey Moeis membelanjakan uang hasil dugaan korupsi timah. Di antaranya digunakan untuk membeli 88 tas mewah untuk Sandra Dewi, istrinya.
Sedangkan tas mewah merek ternama seperti Valentino, Balenciaga, Louis Vuitton, Hermes, Gucci Chanel, Dior, Celine dan Loewe.