Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Perawat National Hospital Ditunda..Lho?
Sidang Gugatan praperadilan yang diajukan Zunaidi Abdillah, mantan perawat National Hospital Surabaya batal digelar, Senin 19 Maret 2018.
Batalnya sidang perdana ini antaran pihak Polrestabes selaku termohon tidak datang ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
M Sholeh, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa ‘mangkirnya’ Polrestabes Surabaya ini diduga sebagai upaya mengolor-olor waktu. Dugaan ini beralasan, pasalnya pokok perkara kasus ini tidak lama lagi bakal disidangkan. “Kalau pokok perkara disidangkan, bisa gugur permohonan praperadilan yang kita ajukan, dan itu sesuai bunyi KUHAP,” ujarnya.
Dijelaskan Sholeh, tujuan diajukannya gugatan ini untuk menganulir status tersangka dan juga memulihkan nama baik kliennya di hadapan publik.Dalam gugatan praperadilan diuraikan kronologis kasus ini versi pemohon, bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar jam 11.30-12.00 Wib setelah operasi penyakit pasien Widyanti, pemohon dituduh telah melakukan tindakan asusila terhadap pasien dengan memegang payudara pasien Widyanti. Pemohon juga dituding telah meremas-remas payudara dan membuat mainan putting pasien Widyantinti.
"Bahwa kejadian tuduhan tindakan asusila yang dilakukan pemohon terjadi pada tanggal 23 Januari 2018 antara jam 11.30-12.00 Wib terhadap korban Wydyanti. Sementara pemohon menemui korban yang diantar oleh Bu Dyah dan Bu Amalia terjadi pada tanggal 24 Januari 2018 jam 12.00 Wib. Artinya ada durasi waktu 24 jam setelah kejadian. Pertanyaannya, apakah logis, orang mendapatkan tindakan pelecehan payudaranya diremas-remas, putting dibuat mainan dia diam saja, baru setelah 24 jam dipermasalahkan?," ujar Sholeh.
Sholeh menambahkan, satu jam pasca operasi pemohon mengajak korban komunikasi. "Pemohon bilang Bu pindah ruangan ya, pasien menjawab “ya” dan tidur lagi. Artinya, tidak benar jika korban tidak berdaya, saat itu kondisi korban sudah bisa berkomunikasi. Tentu jika pemohon meremas-remas payudara korban tentu korban bisa protes, ini sebuah kejanggalan," tambahnya.(tom)