Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar ke Kemenkumham
Ayah Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, menggugat Kemenkumham terkait pendaftaran merek Genhalilintar. Ini karena pendaftaran merek tersebut pernah ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada 2019.
Hari ini, Senin, 222 Agustus 2022, beragenda sidang lanjutan atas gugatan ayah Gen Halilintar terhadap Kemenkumham. Dijadwalkan pemanggilan terhadap termohon. Sebagai informasi, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham pada 4 Agustus 2022. Gugatan Halilintar Anofial Asmid terdaftar dalam nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Tergugat dalam gugatan itu tercantum dengan nama PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK. Anofial Asmid masih memperjuangkan merek Genhalilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.
Sidang pertama atas gugatan Halilintar Anofial Asmid ini sudah digelar pada 15 Agustus lalu. Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari Halilintar Anofial Asmid terkait gugatan yang dia layangkan ke Kemenkumham.
Empat Poin Gugatan
Ada empat poin gugatan yang menjadi tuntutan dari Halilintar Anofial Asmid. Poin pertama, menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek atau tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat, yakni Halilintar Anofial Asmid.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Merek Gen Halilintar sudah Didaftarkan PT Soka Cipta Niaga
Razilu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) menjelaskan, penolakan pendaftaran merek Gen Halilintar oleh DJKI Kemenkumham pada 2019 itu lantaran sudah ada seseorang yang lebih dulu mendaftarkan dengan merek tersebut.
"Merek Gen Halilintar sudah didaftarkan PT. SOKA CIPTA NIAGA pada 23 Oktober 2017 oleh PT. SOKA CIPTA NIAGA. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu dalam keterangan persnya.
Setelah keluarga Gen Halilintar mendapat penolakan dari DJKI, lanjut Razilu, mereka melakukan banding ke Komisi Banding Merek. "Keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga. Prosesnya memang begitu," ujarnya.
Razilu melanjutkan, penyelesaian masalah ini masih perlu ditunggu. Pihak DJKI pun akan mengikuti proses yang kini tengah berlangsung.