Sidang Gugatan Anak Kiai Jombang, KemenPPPA Ikut Hadir
Sidang praperadilan gugatan anak kiai Jombang terhadap Kapolda Jatim berlangsung di PN Surabaya, Rabu 15 Desember 2021. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang hadir di persidangan meminta agar majelis hakim menolak gugatan dari anak kiai Jombang, tersangka kasus pecabulan itu.
KemenPPPA di PN Surabaya
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan sengaja hadir untuk menyaksikan langsung persidangan tersebut.
Menurutnya pengajuan gugatan dari MSAT, anai kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan, seharusnya ditolak oleh pengadilan. Diketahui, MSAT menggugat Polda Jatim dan menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
"Proses hukum dalam pemeriksaan di pengadilan itu permohonannya seharusnya ditolak oleh pengadilan sehingga proses hukum terhadap tersangka bisa dinaikkan ke proses penuntutan yang lebih berhati nurani, berperspektif terhadap korban, responsif terhadap perempuan korban kekerasan," kata Margareth, di PN Surabaya, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 15 Desember 2021.
Di kesempatan yang sama, perwakilan dari KemenPPPA juga menyayangkan kasus yang prosesnya memakan waktu sangat lama, sejak dilaporkan pada 2019 silam.
Apalagi menurutnya, dua alat bukti yang diberikan dalam kasus pencabulan, sudah lengkap. Kementeriannta aparat penegak hukum bisa bekerjasama menanahani kasus dugaan kekerasan seksual, sehingga bisa segera dilanjutkan ke persidangan. Sebab korban dari MSAT menurutnya mencapai lima orang.
"Apakah 5 korban ini masih kurang? Ayo pakai hati nurani kita. Integritas itu harus ditegakkan untuk perempuan korban kekerasan dalam hal memberikan perlindungan secara paripurna," tandasnya.
Gugatan Anak Kiai di Jombang
MSAT, warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut. Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Selama penyelidikan di Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun datang memenuhi panggilan penyidik. MSAT ditetapkan tersangka pada Desember 2019.
Kemudian, pada awal 2020, kasus dilimpahkan ke Polda Jatim. Namun upaya Polda Jatim menjemput paksa MSAT gagal sebab dihalang-halangi jemaah pesantren.
Selanjutnya, MSAT menggugat praperadilan Kapolda Jatim atas penetapan status tersangka pencabulan pada santriwati.
MSAT menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tak sah. Ia pun menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Saat ini sidang praperadilan tersebut masih bergulir.