Sidang Gugatan AHY Terhadap 10 Mantan Kader Partai Demokrat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada sepuluh orang mantan kader, pada Selasa 30 Maret 2021.
Gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst sebelumnya didaftarkan pada Jumat, 12 Maret 2021. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pihak yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga menjadi pihak turut tergugat.
Terdapat 13 pengacara menamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi yang mendampingi AHY dan Teuku Riefky. Mereka ialah Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Donal Fariz, Aura Akhman, Reinhard R. Silaban, Diana Fauziah, Budi Setyanto, Iskandar Sonhadji, dan Boedi Wijardjo. Kemudian pengacara yang merupakan anggota DPP Partai Demokrat yakni Mahbob, Muhadjir, Rony E. Hutahean, dan Yandri Sudarso.
Petitum gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.
Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
Advertisement