Sidang Ferdy Sambo Ditunda Satu Pekan
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditunda selama satu pekan. Pihak Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung tengah mengevaluasi jalannya sidang yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah polisi ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan, pihaknya tengah mengevaluasi sidang kasus pidana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Sedangkan penundaan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada 11 November 2022.”Persidangan perkara pidana ditunda satu pekan,” ujarnya pada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Sesuai jadwal persidangan yang telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 sampai Jumat 18 November 2022. Tetapi ditunda dan dilaksanakan pada hari Senin 21 Nopember 2022 sampai dengan Jumat 26 Nopember 2022.
Penundaan sidang, ini yang jelas bukan karena berkaitan dengan konferensi G20 di Bali.”Tidak ada itu,” imbuh Ade. Dia menambahkan, penundaan karena evaluasi soalpengamanan sidang. Kemudian juga evaluasi tentang perwakilan dari pengadilan. “Agar sidang berikutnya lebih kondusif,” tandasnya.
Dalam sidang dugaan pembunuhan Brigadir J, menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Bharada E. Sidang juga berkaitan dengan perkara pidana kasus obstruction justice atau penghalangan penyidikan. Dalam kasus ini, menyeret 7 polisi, atas nama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo serta Irfan Widyanto.
Seperti diketahui PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Demikian keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulis. "Sambo, Ibu PC [Putri Chandrawati], KM [Kuat Ma'ruf], Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022," ujar Djuyamto.
Disampaikan, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Djuyamto.
Meski begitu, Djuyamto menyatakan, pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.
Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang sudah menjalani sidang etik.
Advertisement