Sidang Etik untuk 4 Polisi Kasus Brigadir J Diundur Sehari
Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) untuk empat dari tujuh tersangka obstruction justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bakal digelar Selasa 6 September 2022. Sidang kode etik mundur sehari dari jadwal sebelumnya pada Senin 5 September 2022.
Sidang diundur karena ada hal teknis, yaitu penyidik tengah merampungkan berkas untuk empat tersangka obstruction justice. Juga soal pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas perkara.
"(Sidang etik) dimundur, kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa 6 September kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip detikNews dari Antara, Minggu 4 September 2022.
Menurut Dedi Prasetyo, pihaknya saat ini tengah bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik. Terutama untuk anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Setidaknya sampai dengan 30 hari ke depan bisa melaksanakan sidang KEPP untuk cluster obstruction justice.
"Terus kerja maraton sampai kami bisa (laksanakan sidang etik) yang terlibat masalah pelanggaran kode etik cluster obstruction of justice," imbuhnya.
Pada sidang KEPP sebelumnya Polri telah melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dan mantan sebagai mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo (BW). Oleh majelis hakim, keduanya terbukti bersalah dalam upaya Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus kematian Brigadir J, keduanya memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sidang KEPP untuk tersangka BW diputuskan pada Jumat 2 September 2022. Sedangkan sidang dengan tersangka CP sudah digelar sebelumnya yaitu pada Jumat 2 September 2022. “Untuk peran keduanya sama,” tegas Dedi Prasetyo.
Sedangkan tujuh tersangka yang ditetapkan tersangka obstruction justice kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: 1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri 2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudin 4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.