Sidang Etik Pecat Kapolsek Mesum, Pelanggar Hendak Banding
Kapolsek Iptu IDGN menjalani sidang etik, usai dilaporkan memerkosa anak seorang tahanan yang kasusnya sedang ditangani di Polseknya, Parigi, Moutong, Sulawesi Tengah. Hasil sidang merekomendasikan Kapolsek Iptu IDGN dipecat dari dinas kepolisian. Namun terduga pelaku hendak mengajukan banding atas hasil sidang tersebut.
Sidang Etik Pecat Kapolsek Mesum
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan hasil sidang etik yang berlangsung pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Sebelum menyampaikan hasilnya, Rudy meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut kepada masyarakat.
"Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, dikutip dari detik.com, Minggu, 24 Oktober 2021.
Selanjutnya ia membacakan hasil rekomendasi dari sidang etik yang digelar hari itu. Bahwa Kapolsek Iptu IDGN direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian. "Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," katanya.
Sedangkan, kasus pidana yang sedang dilaporkan oleh pihak korban, menurutnya sedang menjalani proses penyelidikan dan dilakukan oleh Dirkrimum. "Nanti kami rinci apa yang dilakukan," katanya.
Kapolsek Ajukan Banding
Terkait hasil rekomendasi itu, Kapolsek Iptu IDGN disebut hendak mengajukan banding. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menambahkan, dalam sidang etik juga terdapat perdebaan pendapat antara pelanggar dan korban.
Namun, ia belum mengetahui kapan pelanggar akan mengajukan banding. "Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa memalukan ini mencuat setelah korban berinisial S, 20 tahun, bertutur kepada media lokal tentang apa yang terjadi padanya.
S membawa bukti chat mesum Kapolsek Parigi berinisial Iptu IDGN yang berisi rayuan untuk tidur bersama dengan imbalan ayah S, akan dibebaskan dari tahanan di polsek setempat.
"Saya datang malam dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," kata S dikutip dari detik.com, Senin 18 Oktober 2021.
Rayuan yang sebagian dilakukan lewat Whatsapp itu berlangsung selama dua hingga 3 pekan. Secara konsisten Iptu IDGN menjanjikan untuk membebaskan orang tua S jika korban mau tidur dengannya.
S pun termakan rayuan Kapolsek Parigi dan kemudian bertemu di salah satu hotel. Usai memerkosa korban, Kapolsek Parigi tak menepati janjinya namun memberi uang pada S. "Dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," lanjut S.
Tak cukup sekali, Iptu IDGN mengajak untuk kedua kalinya dengan janji yang sama. S pun jadi korban kali kedua. Diketahui, antara pelaku dan korban bertemu ketika S mengunjungi ayahnya di Polsek Parigi. (Dtk)