Sidang Etik Dewas KPK, Firli: Helikopter Itu Sewa dari Uang Gaji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan perjalanannya menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja bukan gratifikasi. Seluruh biaya perjalanannya ditanggung sendiri.
"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Firli menegaskan perjalanannya dengan helikopter bukan sikap hedonisme. Dia hanya ingin mempersingkat waktu perjalanannya dari Palembang ke Baturaja.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujar Firli.
Dia mengatakan tujuannya bergabung dengan KPK untuk membuat Indonesia bebas dari sikap koruptif. Gratifikasi sudah pasti haram baginya.
"Saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apapun saya korbankan untuk bangsa dan negara. Jangankan uang dan harta, nyawa pun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara," kata Firli.
Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan alasan Firli menyewa helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu.
"Relevansi naik helikopter katanya efisiensi itu kayaknya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya," ujar Boyamin sebelum bersaksi dalam sidang kode etik Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Gedung KPK lama.
Boyamin juga telah melengkapi data ke Dewas KPK berupa rekonstruksi perjalanannya dari Kota Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, melalui jalur darat dengan menumpangi mobil.
"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan apalagi Pak Firli pakai 'voorijder', saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus. Lima tahun lalu memang jalannya rusak dan macet karena banyak truk batubara tetapi sekarang ada jalan pintas dan Kepolisian itu tahu," kata dia.
Diketahui, Firli Bahuri jalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020. Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.