Sidang Etik, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Anggota Polri
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Mabes Bolri Brigjen Hendra Kurniawan disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.
Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Keputusan dengan mem-PTDH Brigjen Hendra Kurniawan, diambil secara kolektif kolegial tim KKEP.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo keputusan PTDH atas Brigjen HK (Hendra Kurniawan) diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin 31 Oktober 2022. "Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, pada Senin 31 Oktober 2022..
Namun Dedi Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. "Itu dulu saja," imbuhnya.
Dalam pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo, di Dureni Tiga, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus pembunuhan berencana terjadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan dipecatnya Brigjen Hendra Kurniawan, maka kini sudah ada dua jenderal yang nasibnya sama di PTDH dari anggota Polri. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Menyusul hasil banding atas Ferdy Sambo yang ditolak pada sidang yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Senin 19 September 2022.
Menurut Kadiv Humas Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang banding sudah diputuskan ditolak. Hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. ”Ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan pada media di Mabes Polri Senin 19 September 2022.
Pelaksanaan sidang banding digelar mulai pukul 10.00 WIB dan diproyeksikan selesai hingga pukul 12.30 WIB. Sidang langsung dipimpin Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sedangkan hasil putusan KKEP banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. Nantinya ada waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan sidang banding itu.”Ada waktu lima hari untuk menyelesaikan administrasi,” tandas Dedi.
Advertisement