Sidang Eksepsi Aborsi, Bripda Randy Minta Bebas dari Dakwaan
Sidang pecatan polisi Randy Bagus Hari Sasongko, 21 tahun, memasuki agenda eksepsi, Kamis, 24 Februari 2022. Dalam eksepsinya, Randy mengajukan enam permohonan dengan salah satunya minta agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Eksepsi Bripda Randy
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy didampingi empat pengacaranya. Dua di antaranya, Elisa Andarwati dan Wiwik Tri Haryati, bergantian membacakan enam permohonan dari Randy.
Permohonan pertama adalah menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya secara keseluruhannya.
Kedua, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, majelis hakim diminta menyatakan perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy tidak diperiksa lebih lanjut.
"Empat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Lima, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa. Enam, menetapkan biaya perkara kepada negara," kata Wiwik, dikutip dari detik.com, Kamis 24 Februari 2022.
Sidang lantas diambil alih Ketua Majelis Hakim Sunoto untuk menentukan tanggal sidang berikutnya. Dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi Randy. "Untuk tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa kita tunda hari Selasa tanggal 1 Maret 2022. Setelah tanggapan, langsung majelis akan menentukan putusan sela," kata Sunoto.
Tuntutan Randy
Sebelumnya, pecatan polisi Bripda Randy didakwa JPU dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana Bripda Randy, pada 17 Februari 2022. Sebelum dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga sering diperbantukan sebagai sopir Kapolres.
Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan mendiang kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu, mahasiswa Universitas Brawijaya yang berdomisili di Blitar.