Sidang e-KTP, KPK Sebut Anggota DPR yang Ancam Miryam
Jakarta: Anggota DPR RI Miryam S Haryani mengakui diancam enam petinggi DPR terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) periode anggaran 2011-2012. Ketika kasus itu terjadi, Miryam merupakan anggota Komisi II DPR.
Pengakuan Miryam itu, diungkapkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3).
“Adanya ancaman itu diungkapkan Saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel kepada majelis hakim.
Novel menjelaskan, Miryam menyebut nama politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Bambang Soesatyo sebagai satu dari enam petinggi DPR yang menekan dirinya.
Menurut pengakuan Miryam kepada penyidik KPK, politikus yang suka disebut dengan akronim Bamsoet itu menekan dirinya agar tidak menyebutkan nama-nama anggota DPR yang terkait pembagian uang hasil rasuah e-KTP.
"Selain Bambang Soesatyo, Saudari Miryam juga menyebut nama Azis Syamsudin, Desmond J Mahesa, dan Masinton Pasaribu. Lalu, seingat saya, juga Syarifudin Sudding, dan satu lagi dia lupa namanya. Tapi dia sebut nama partainya," tutur Novel.
Untuk diketahui, Bamsoet adalah Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Desmond adalah Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra; Masinton adalah anggota Komisi III dari fraksi PDIP. Sedangkan Syarifudin adalah anggota Komisi III dan juga Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Miryam sendiri merupakan kader Partai Hanura. (kuy)