Dua Pekan Lagi, Sidang Class Action Bocornya Pipa PDAM Digelar
Sidang gugatan class action warga terhadap PT Adhi Karya akan digelar dua pekan lagi. Rencana sidang akan digelar pada 19 Juni 2020 di PN Surabaya.
"Tanggal 19 Juni kita sidang," Kata Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony kepada ngopibareng.id Jum'at 5 Juni 2020.
Lanjut Thony, pihaknya akan membantu memberikan bukti-bukti yang telah dikantongi, diantaranya soal izin. Karena PT Adhi Karya dalam pelaksanaan proyek pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Kawasan Gunung Anyar belum punya izin.
Kasus bocornya Pipa PDAM Surya Sembada di kawasan Gunung Anyar akan ditempuh lewat jalur hukum. Dua pekan lagi masa sidang akan bergulir di meja hijau Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tuntutan 5 Milyar Rupiah terhadap PT Adhi Karya.
"Setahu saya harus ada izin dari RT/RW setempat, lurah, camat, baru ke walikota untuk mengurus SKRK. Setelah itu, kajian Amdal. Kemudian baru muncul IMB," kata politisi Partai Gerindra.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, DPRD melakukan pembekuan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek tersebut sampai ada ganti rugi yang dikeluarkan sukarela kepada pihak PDAM Surabaya.
"Nah, kalau PT Adhi Karya belum melakukan tugas sosial atas kelalaiannya itu, maka untuk sementara izinnya terpaksa harus dicabut. Dan kalo sampai batas waktu belum dilakukan, saya berharap Rektor Uinsa menegur kontraktor pelaksananya," katanya.
Toni juga mendorong agar PT Adhi Karya secepatnya meminta maaf kepada warga Surabaya, minimal warga Gunung Anyar yang setiap hari menderita kebisingan akibat pengerjaan proyek tersebut.
"Mereka itu tidak muluk-muluk permintaannya. Cukup diwongke (dihargai)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua legislator mengajukan gugatan dari perwakilan kelompok atau class action atas jebolnya pipa utama PDAM akibat terkena tiang pancang di lokasi pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel di Gunung Anyar, Surabaya, Jatim.
Dua legislator yang mengajukan class action tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra A.H. Thony dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni.
Mereka mewakili warga di 16 kecamatan yang terdampak pipa PDAM jebol. Dalam gugatan class action ini, warga menuntuk ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada PT Adhi Karya.
"Pelanggan sangat dirugikan. Siapapun kontraktornya harus bertanggup jawab, bukan hanya soal perbaikan tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelanggan," kata M Sholeh, kuasa hukum warga untuk mengajukan class action.
Advertisement