Sidang Dokumen SKL Palsu, Komedian Qomar Bantah Keterangan Saksi
Komedian Nurul Qomar tengah tersandung kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 yang digunakannya untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes. Dia dilantik menjadi rektor pada 9 Februari 2017.
Pentolan grup lawak 4 Sekawan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. Dia sempat mendekam di Mapolres Brebes. Kemudian lantaran mengalami penyakit asma akut, dia dipulangkan.
Hari ini, sidang kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon, Yusuf menjadi saksi. Namun, Qomar membantah kesaksian Yunus dan berencana melaporkannya ke polisi.
"Pointnya, keterangan yang disampaikan saksi itu berbelit-belit, bertentangan dan meragukan. Saya akan laporkan sebagai saksi palsu," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, usai sidang, Kamis 25 Juli 2019.
Yusuf sempat mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa Qomar belum meraih gelar doktor dari Wakil Rektor 1 Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Mukson. Keterangan Yusuf tersebut langsung dibantah oleh Qomar.
"Masa pernah satu kampus dengan saya tidak ngerti saya sudah doktor apa belum," kata Qomar.
Menurut Qomar, sebagian keterangan Yusuf tidak sesuai fakta. Padahal kata Qomar, Yusuf adalah rekan kerja semasa mengajar di Universitas Muhamadiyah Cirebon.
"Keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Keterangan yang salah itu cenderung ngarang. Saya menangkap ada gesture by design atau setingan. Ada intimidasi," tandas Qomar.
Kuasa hukum Umus Brebes, Tobidin menambahkan bahwa bantahan Qomar terhadap keterangan saksi Yusuf adalah hal yang lumrah. Menurutnya, Qomar sebagai terdakwa berhak membantah keterangan saksi.
"Sah-sah saja terdakwa membantah keterangan (saksi). Itu hak dia. Yang penting adalah adalah bukti-bukti dalam persidangan," kata Tobidin.
Di sisi lain, Menristekdikti, M Nasir, menyebut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) dan pihak perguruan tinggi akan mengurus soal pemalsuan dokumen surat keterangan lulus S2 dan S3 Qomar.
LLPT dalam hal ini bukan berkaitan dengan hukum, namun ke kampus yang bersangkutan. "Nanti LLPT (yang menangani)," kata Nasir.
Dia menegaskan, jika ada kasus pemalsuan ijazah maka rektor ataupun mahasiswa bisa kena pidana berat.
"Ijazah palsu sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, jelas kalau rektor keluarkan ijazah palsu maka pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mahasiswanya pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta," jelasnya.
Advertisement