Sidang DKPP Tolak Aduan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Banyuwangi
Komisioner Bawaslu Banyuwangi dinyatakan tidak bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. DKPP juga merehabilitasi nama baik seluruh komisioner Bawaslu Banyuwangi.
“Alhamdulillah, hasil sidang atas laporan dugaan kode etik pada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memutuskan bahwa aduan pengadu ditolak seluruhnya,” jelas Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, Kamis, 12 Januari 2023.
Hamim menjelaskan, putusan DKPP ini membuktikan kinerja Bawaslu Banyuwangi selama ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terutama berkaitan dalam rekrutmen pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
“Sudah sesuai dengan juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI,” tandasnya.
Meski demikian, dirinya tetap menghargai peran serta masyarakat dalam telah ikut mengawasi kinerja Bawaslu Banyuwangi. Sehingga Bawaslu dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, pengaduan ke DKPP ini menurutnya bagian dari upaya pengawasan partisipatif masyarakat.
“Kami menghargai atas upaya dan pengawasan partisipatif masyarakat dalam proses rekrutmen Panwascam dan kinerja Bawaslu selama ini,” ujar Hamim.
Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Banyuwangi ini disampaikan oleh Bambang Efendi, warga Dusun Pakis, Desa/Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Pengaduan itu disampaikan melalui email, pada 7 November 2022 lalu.
Pengaduan pria yang dikenal dengan panggilan Hendik Kriwul itu direspons DKPP. Sidang DKPP terkait pengaduan Hendik Kriwul ini digelar Senin, 19 Desember 2022.
Advertisement