Sidang Dipisah, Bharada E Dikawal Ketat Tim LPSK
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E mendapat pengawalan ketat dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengawalan tim LPSK ini dilakukan pada sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Tim LPSK mendampingi Bharada E, mulai dari kedatangan hingga saat berada di PN Jakarta Selatan. Selian itu yang juga ikut memantau yaitu dari Komisi Kejaksaan serta dari Komisi Yusidisial, hadir mengikuti sidang. SIdang hari kedua ini dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan atas terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigdir J.
Dalam sidang kedua ini, Bharada E, memakai baju putih dan sudah memasuki ruangan sidang. Bharada E juga telah didampingi penasehat hukumnya. Kesaksian Bharada E akan ditunggu setidaknya dalam perannya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Lokasi Sidang utama ini disediakan 50 kursi. Jumlah tersebut untuk yang berkepentingan mengikuti sidang. Dijadwalkan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Santoso, dan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Menurut ahli hukum Asep Iwan Iriawan, dengan menyandang justice collaborator maka terdakwa Bharada E, diharapkan bisa memberikan kesaksian yang baik. Apalagi dalam sidang ini juga didampingi pihak LPSK, sehingga bisa memberikan dorongan moral yang bagus.”Kita berharap kesaksian Bharada E, dikatakan sejujurnya,” tegasnya dikutip komas.tv, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam sidang kedua ini, memang terdakwa Bharada E dipisahkan dengan sidang pertama sebelumnya. Untuk sidang pertama, jaksa penuntut umum menghadirkan empat terdakwa. Yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi pada Senin 17 Oktober 2022.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.