Pengadilan Negeri Banyuwangi Lakukan Sidang Online
Pengadilan Negeri Banyuwangi mulai menerapkan social distancing dalam pelaksanaan sidang. Persidangan dilakukan secara online melalui konferensi video. Dengan sistem sidang online ini para pihak yakni Majelis Hakim, Jaksa, terdakwa dan Penasehat hukum tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri.
"Sidang perkara pidana online sudah mulai Selasa kemarin," jelas Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Saiful Arif, Kamis, 2 April 2020.
Meskipun dilakukan secara online, persidangan berjalan cukup lancar. Untuk Majelis Hakim tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sementara Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Banyuwangi.
Masing-masing menghadap ke layar yang terhubung dengan para pihak dalam persidangan. Secara keseluruhan proses persidangan sama dengan sidang biasanya. Hanya saja posisi masing-masing pihak berada di tempat yang berbeda.
Saiful Arif menambahkan, ke depan tidak hanya perkara pidana yang dilakukan sidang secara online. Untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring) juga akan dilakukan dengan metode yang sama.
"Selanjutnya juga direncanakan tindak pidana ringan lewat sistem online. Masih menunggu kerja sama dengan Pak Kapolresta," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Hery Achyar menyatakan sidang online ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan sistem ini tahanan tidak perlu lagi keluar dari Lapas Banyuwangi.
"Tahanan tidak perlu keluar Lapas, tidak perlu lagi dikawal sama Kejaksaan sama Kepolisian untuk dibawa ke Pengadilan. Jadi tetap ada di sini di lingkungan Lapas," ujarnya.
Sejauh ini, menurutnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan sidang online. Seluruh pihak bisa kontak langsung dengan menggunakan teknologi.
"Jadi melalui online dengan kotak langsung menggunakan IT (information technology) semuanya bisa berjalan lancar," katanya.