Sidang di Kediri, Ferry Irawan Banyak Bantah KDRT Venna Melinda
Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ferry Irawan.
Dalam persidangan, Ferry Irawan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum dan hakim terkait seputar kronologis kejadian KDRT yang menimpa Venna Melinda. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta untuk diputarkan kembali video rekaman kamera CCTV.
Usai sidang, kuasa hukum dari terdakwa Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menjelaskan banyak fakta baru yang terungkap di persidangan kali ini, yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh korban.
"Yang katanya korban dibanting, terus awal diceritakan kalau Pak Ferry mematahkan hidung. Memang keluar darah, tapi dokter juga menyampaikan jika retaknya ini tidak parah. Juga nggak ada kata-kata dari Pak Ferry untuk menyakiti ibu Ve," bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono mengatakan dalam persidangan tadi, terdakwa Ferry Irawan sebagian besar menyangkal, tidak mengakui, atau tidak tahu.
"Tapi tak apa-apa. Itu adalah hak terdakwa. Tetapi ada sebagian keterangan yang seusai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Di antaranya tadi sama-sama teman media lihat sendiri kan, jadi dia menempelkan dahinya pasti ada motif dan tujuan. Tidak mungkin kalau hanya menempel, darahnya keluar dengan derasnya melalui hidung," jelas Yuni Priono.
Menurutnya, pada waktu persidangan, pemeriksaan ahli pun saksi sudah diterangkan bahwa di area hidung ada retakan. Sidang akan kembali dilanjut setelah lebaran, dengan agenda tentang pembacaan tuntutan.