Sidang Dhani Singgung Soal Ujaran 'Ndeso' Kaesang Pangarep
Saksi Ahli Hukum ITE, persidangan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' sempat menyinggung soal kasus serupa yang pernah membelit putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Saksi dari Kemenkominfo RI, Teguh Afriyadi itu menyebut, ujaran 'idiot' Dhani, jika dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE harus disertai dengan subjek perseorangan. Hal itu berdasarkan pasal 310, 311 KUHP.
'Merujuk (Pasal) 310, 311 ditujukan pada seseorang kalau baca dari (refrensi hukum) R Soesilo dan beberapa praktisi lainnya yang dimaksud seseorang itu perseroangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau ogrnaisasi. Maka itu seseorang adalah naturaly person," kata Teguh dalam persidangan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 28 Maret 2019.
Hal itu disampaikan Teguh saat mendapatkan pertanyaan dari ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, soal subtansi 'seseorang' dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berkaitan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Aldwin lalu kembali menanyai Teguh, kali ini ia bertanya soal kasus yang pernah dialami Kaesang, yang berkaitan juga dengan vlog Kaesang, yang bermuatan kata 'Ndeso'.
"Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden (Kaesang) kalau enggak salah (ujaran) 'ndeso' Pasal 27, itu bagaimana?" tanya Alwin.
Teguh pun menjawab, bahwa perkara Kaesang itu tak masuk dalam delik Pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik. Melainkan, delik Pasal 315 tentang penghinaan ringan.
"Kaesang tidak sampai tahap aduan, di SP3. Waktu itu dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan, saya dimintai pendapat apakah 'ndeso' apakah delik pidana pasal 310, 311? bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu, bukan 310, 311 tapi 315 KUHP," ujar Teguh.
Aldwin menimpali, ia ingin kembali menegaskan apakah Kaesang dalam kasus itu bisa dikenai jeratan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. "Tidak bisa Dijerat 310 311?" tanya Aldwin.
"Dalam pemahaman kami tidak bisa (310, 311 KUHP). Pasal 315, itu, banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan," jawabnya.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)