Sidang Kasus Dhani, Saksi Cabut Tujuh BAP
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, dengan agenda pemeriksaan saksi, diwarnai sejumlah pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sidang yang digelar, Selasa 14 Februari 2019, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ini menghadirkan saksi fakta, salah seorang karyawan hotel tempat peristiwa terjadi, Hotel Majapahit, Surabaya, Ivan Yunus.
Setidaknya dalam persidangan tadi ada enam BAP saksi yang dicabut. Yang pertama adalah poin saksi mengatakan, bahwa penyebutan 'pendemo idiot' oleh Dhani.
Poin itu dicabut oleh Ivan, setelah meyaksikan kembali tayangan vlog Dhani di dalam persidangan. Menurutnya Dhani tak eksplisit menyebutkan kata pendemo idiot.
"Tidak ada (kata pendemo idiot) di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silakan dicabut, sesuai dengan video," kata Ivan, saat persidangan.
Kemudian, poin BAP kedua adalah di mana saksi menyebutkan bahwa pembuatan vlog Dhani itu menjadi viral. Hal itu dicabutnya lantaran ia tak bisa memastikan video itu benar viral atau tidak.
Selanjutnya, poin BAP yang di mana Ivan bisa menyebutkan pasal yang dilanggar terdakwa, secara runut dan jelas. Ivan pun membantah itu dikatakan olehnya.
"Saya tidak tahu, saya hanya dijelaskan. Karena saya tidak tahu saya akan cabut, saya tidak mengerti pasal-pasal," katanya.
Lalu poin selanjutnya adalah, pencantuman bukti foto dalam BAP tersebut, yang kata Ivan dirinya sama sekali tak mengetahui dari mana foto itu berasal.
Foto itu menampilkan potret gambar demonstran di depan Hotel Majapahit pada saat kejadian yang lalu. Menurutnya hal itu juga tak diperlihatkan padanya saat ia diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Poin yang dicabut selanjutnya adalah saksi mengatakan bahwa para pendemo itu berseragam khusus, ia pun membantahnya.
Lalu ada pula, poin bahwa saksi menuding subjek kata idiot yang diucapkan Dhani adalah para pendemo, di depan hotel. Poin itu pun dicabutnya.
"Itu sebenarnya cuma asumsi saya, gak tahu kalau aslinya. Kalau tidak sesuai ya saya cabut," kata dia.
Dan poin yang terakhir, adalah bahwa di BAP saksi menyebut yang dihina Dhani adalah kelompok Koalisi Bela NKRI. Namun, Ivan juga membantahnya, ia menyebut bahwa dirinya tak mengenal satu pun para pendemo.
Menanggapi hal itu Dhani pun mengaku puas dengan dicabutnya beberapa poin BAP saksi tersebut. Hal itu kata dia, bisa meringankan proses hukum yang saat ini dihadapi olehnya.
"Tanggapan saya. Menurut saya saksi ini jujur, terima kasih," kata politisi Partai Gerindra, tersebut.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)
Advertisement