Sidang Dhani Molor karena Jaksa Masih Menunggu Kehadiran Saksi
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, bakal segera menghadapi sidang lanjutannya, dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, hari ini, Selasa, 5 Maret 2019, pihaknya telah memanggil orang tujuh saksi. Namun, ia belum bisa memastikan apakah keseluruh saksi itu bakal hadir atau tidak.
"Yang kita panggil tujuh saksi, cuman kita belum tahu yang hadir berapa," ujarnya saat ditemui di PN Surabaya.
Winarko juga enggan membeberkan, siapa sajakah keseluruh saksi yang bakal dihadirkan, tersebut. Ia menyebut hal itu bakal diketahui saat sidang digelar nanti.
Ia mengatakan, dalam sidang sebelumnya pihaknya juga memanggil tujuh saksi, namun yang hadir hanya empat. Sementara dalam BAP sebenarnya ada 16 saksi. Itu terdiri dari fakta atau saksi ahli.
"Total ada 16 saksi dalam BAP," kata dia.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Zahid menyebut, dalam persidangan nanti rencananya akan ada pegawai Hotel Majapahit Surabaya, yang juga memberikan kesaksian.
"Ada pegawai hotel, yang mungkin saat itu tahu ada unjuk rasa, atau Mas Dhani mungkin membuat vlog," kata Zahid.
Sementara itu pantauan di lokasi hingga pukul 10.00 WIB sidang Dhani belum juga dimulai. Namun sejak satu jam yang lalu sang istri istri, Mulan Jameela telah hadir sekitar 09.13 WIB.
Tanpa mengatakan sepatah kata pun, Mulan terlihat mengenakan kerudung kuning dengan kacamata hitam masuk ke ruang jaksa bersama sejumlah kuasa hukum suaminya.
Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)