Sidang Dhani Diwarnai Aksi Teriakan Dari Koalisi Bela NKRI
Sidang kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 21 Maret 2019, sempat diwarnai keributan.
Keributan itu bermula ketika tim kuasa hukum terdakwa tengah mencecar saksi ahli bahasa Endang Sholihatin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Di tengah pertanyaan, tiba-tiba dari arah luar Ruang Cakra terdengar beberapa kali teriakan keras bernada ejekan terhadap terdakwa.
Pantauan di lokasi, teriakan itu ternyata bersumber dari beberapa anggota Koalisi Bela NKRI yang sedang menyaksikan jalannya persidangan di ruang tengah PN Surabaya, melalui layar televisi.
"Kami mengawal sidang ini, kami memastikan bahwa persidangan berjalan dengan baik, itu saja" kata Edi Firmanto, koordinator Koalisi Bela NKRI yang juga pelapor kasus Dhani.
Soal teriakan tersebut, Edi mengatakan hal itu adalah luapan emosi dirinya dan beberapa anggota lainnya, lantaran tak terima dengan cecaran serta perlakuan kuasa hukum Dhani kepada saksi ahli.
"Dia (pengacara) sudah menyerang pribadi saksi ahli. Ini kan tidak benar," kata Edi.
Tak berselang lama, teriakan Edi tersebut kemudian dibalas oleh salah seorang simpatisan Dhani, Dul Wahid Asaadi yang saat itu tengah menyaksikan persidangan di dalam ruang.
Wahid yang juga salah satu penyelenggara konser solidaritas untuk Ahmad Dhani, di Surabaya itu tampak keluar ruang sidang dan menghampiri kelompok Edi.
"Tolong jaga omongan anda. Saya juga bisa marah," kata Wahid kepada sekelompok orang yang berada di luar ruang sidang.
Beruntung keributan tak sempat terjadi berkepanjangan, tak ada kontak fisik atau aksi saling dorong. Sejumlah aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan dengan cepat menangani keributan tersebut.
Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)
Advertisement