Sidang Dhani Diwarnai Aksi Saling Ejek Pengacara dan Saksi Ahli
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, diwarnai aksi saling ejek antara tim penasihat hukum dengan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para pengunjung sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 19 Maret 2019 pun tertawa terbahak-bahak dan bertepuk tangan menyaksikan tingkah penasihat hukum dan saksi ahli.
Mulanya, salah satu penasihat hukum Dhani, Aziz Fauzi, keberatan terhadap perbuatan saksi ahli pidana Jusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, yang menjawab pertanyaan JPU dengan membaca kertas yang dibawanya.
"Mohoh maaf Yang Mulia. Saya ragu kalau saksi ahli ini benar-benar ahli. Ini saksi ahli pidana atau saksi ahli membaca?" kata Aziz kepada Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono yang keberatan dengan keterangan saksi ahli.
Namun, menanggapi hal itu, Majelis Hakim Anton tetap mempersilahkan Jusuf melanjutkan keterangannya dengan membaca secarik kertas yang ada di tangannya.
Tiba giliran ketua tim penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara yang membaca salah satu pasal untuk bertanya kepada Jusuf.
Di tengah pertanyaan, Jusuf lantas memotong pertanyaan Aldwin yang saat itu tengah membaca keterkaitan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Sebentar Yang Mulia. Kok (dia) baca juga seperti saya? Saya tadi diprotes. Ini sekarang baca," kata Jusuf, yang kemudian disambut gelak tawa pengunjung sidang di ruang Cakra.
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang sedari awal mendampingi suaminya yang bersidang pun dibuat gemas dengan jalannya sidang.
Ia bahkan berkali-kali sampai harus beranjak dari tempat duduknya, sembari memandang jengkel ke arah saksi ahli Jusuf.
"Ini siapa sih saksi ahlinya? Gemes," kata Mulan yang mengenakan busana setelan dan kerudung berwarna merah hati.
Buntut perdebatan saksi ahli dan pengacara, sidang diakhir dengan mencabut 2 poin dalam Berita Acara Pemeriksaan yakni poin 9 a dan poin 9 a ayat 3.
"Jadi, saudara cabut ya BAP poin 9 a dan poin 9 a ayat 3 ini," tanya Aldwin, meyakinkan. "Iya, nanti saya ganti dan perbarui," kata Jusuf. (frd)