Sidang kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya dimulai di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 Meret 2019. Dhani sendiri tiba di PN Surabaya pukul 10.30 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dan blangkon sebagai penutup kepalanya. "Merdeka! Merdeka! Merdeka!," kata musikus Dewa 19 tersebut usai turun dari mobil tahanan. Sementara itu, untuk pertama kalinya istri Dhani, Mulan Jameela, turut hadir dalam persidangan suaminya. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Mulan tampak duduk di kursi baris depan peserte sidang, ia mengenakan hijab dan busana berwarna kuning, lengkap dengan kacamata hitamnya. Sidang sendiri baru dimulai pukul 10.40 WIB, dengan menghadirkan empat orang saksi dari JPU, di antaranya yakni Rudi Rosadi (swasta), Suhadak (swasta), Reza Ardiyansyah Halid (manajer hotel), dan Rahmat kariaean (security). Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)