Sidang Citizen Law Suit Terkait Pelepasan Ijen Digelar 12 Agustus
Gugatan citizen Law Suit terkait pelepasan sebagian wilayah Gunung Ijen dari Banyuwangi ke Bondowoso akan digelar Kamis, 12 Agustus 2021. Seluruh pihak dalam perkara gugatan ini sudah dipanggil oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Penetapan Kamis (29 Juli 2021) besoknya sudah dikirim panggilannya ke para pihak penggugat maupun tergugat," ujar Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang Dediek Prayoga, Senin, 9 Agustus 2021.
Gugatan citizen Law Suit terkait pelepasan sebagaian wilayah Gunung Ijen ini dilakukan Kaukus Advocat Muda Indonesia (KAMI). Dalam gugatan ini ada tiga orang yang digugat yakni Bupati Banyuwangi menjadi Tergugat, Bupati Bondowoso sebagai turut tergugat 1 dan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat 2.
Komang Dediek Prayoga menyatakan, majelis hakim persidangan Gugatan Citizen Law Suit ini nantinya akan dipimpin langsung Ketua Pengadikan Negeri Banyuwangi Nova Flora Bunda.
Menurut Komang Dediek Prayoga, jika panggilan sudah diterima menjadi hak yang bersangkutan untuk hadir atau tidak hadir dalam persidangan. Misalnya, kata dia, sudah panggil secara sah dan yang bersangkutan tidak datang, maka dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela di persidangan.
"Dipanggil sampai 3 kali, jika tidak hadir sidang akan dilanjut. Bahwa dia tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri," tegasnya.
Sebelumnya, KAMI menyampaikan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait pelepasan Ijen ke Bondowoso. KAMI menilai Bupati telah melakukan abuse of power karena tidak melibatkan DPRD dalam proses ini.
Dalam gugatan yang dilayangkan KAMI ada tiga pihak yang digugat. Pertama Bupati Banyuwangi sebagai tergugat, Bupati Bondowo sebagai turut tergugat satu dan Gubernur Jawa Timur selaku Turut tergugat dua.