Sidang Bripda Randy, Orang Tuanya Pernah Ancam Bunuh Novia
Mendiang Novia Widyasari Rahayu 23 tahun, pernah mendapat ancaman pembunuhan dari orang tua mantan kekasihnya, terdakwa kasus aborsi Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi berpangkat Bripda.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
BAP itu dibacakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko selaku JPU. "Saya bacakan lagi, pada saat saudara Randy dan kakaknya datang ke rumah saya, anak saya mengatakan kalau ayah Randy Bagus Hari Sasongko mengancam, awas ya Novia kalau anak yang kamu kandung bukan anak Randy, saya bunuh," ucap Ivan membacakan BAP, Selasa 15 Maret 2022.
Ancaman pembunuhan dari orang tua pecatan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu juga diungkapkan oleh Ibunda mendiang Novia, yakni Fauzun Sarofah melalui sidang pemeriksaan saksi di PN Kabupaten Mojokerto.
Fauzun mengatakan, ancaman pembunuhan dari orang tua Randy kepada Novia, ketika mantan kekasih anaknya itu datang bersama dengan kakak perempuan ke rumahnya. "Ketika itu Novia menyerang dan mengamuk sambil mengumpat jika dirinya akan dibunuh oleh ayahnya (Randy)," ujarnya.
"Saat itu anak saya (Novia) marah. Aku akan dibunuh oleh bapaknya anak ini (Randy). Bapakmu ngomong jika anak yang aku kandung bukan anaknya Randy saya bunuh kamu," tambah Fauzun menirukan omongan mendiang Novia saat Randy berkunjung ke rumahnya.
Fauzun juga menjelaskan, puncak depresi Novia, terjadi pada bulan November 2021 di mana ia sering mengamuk dan memukuli kepalanya sendiri.
“Dia juga pernah izin saya ingin ke psikolog, dan juga meminta bantuan hukum ke LBH, P2A, dan Propam. Karena mengalami kebuntuan Novia akhirnya menyerah dan memilih jalan bunuh diri,” tegasnya.
Selain Fauzun, JPU mendatangkan enam saksi lainnya, yakni Iptu Samijo sebagai pelapor sekaligus penyidik di Polda Jatim, bibi dari mantan kekasih terdakwa, pemilik kos di Malang, teman dari mantan kekasih terdakwa, Badris dan dua orang karyawan hotel di Malang.
Advertisement