Sidang Bripda Randy, Korban Novia Minta Bantuan ke Propam
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa pecatan polisi Randy Bagus Hari Sasongko 21 tahun, Selasa 15 Maret 2022. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak 7 saksi dihadirkan dan diambil sumpah oleh majelis hakim.
Ke tujuh saksi itu di antaranya, Iptu Samijo sebagai pelapor sekaligus penyidik di Polda Jatim, bibi dari mantan kekasih terdakwa, pemilik kos di Malang, teman dari mantan kekasih terdakwa, dua orang karyawan hotel, dan ibu kandung mantan kekasih terdakwa, yakni Novia Widyasari Rahayu 23 tahun.
Sidang lanjutan dengan terdakwa pecatan polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Polres Pasuruan itu digelar pukul 10.30 WIB, di ruang sidang Cakra. Memakai kemeja warna putih Randy duduk di samping kanan ke lima penegakkan hukumnya.
Dalam keterangan saksi dari ibunda Novia, menyebutkan bahwa mendiang Novia memang bunuh diri karena stress dan depresi karena asmaranya dengan Randy yang sedang tidak baik saat itu. Hal itu diungkapkan Fauzun Safaroh di hadapan hakim ketua.
"Saya mengerti kalau anak saya meninggal karena minuman dicampur potasium. Saya waktu itu sedang bekerja. Ditelepon, anak saya meninggal di makam ayahnya. Ketika saya angkat itu memang sudah tercium racun potasium. Anak saya sebelumnya memang menyampaikan ke saya dia depresi, stress, tiap hari menyampaikan hal itu," kata Fauzun ibunda Novia.
Fauzun adalah saksi ke-dua yang dihadirkan dalam persidangan. Dia pun mengakui racun potasium sianida itu dibeli secara online oleh almarhum Novia. Bahkan saat itu tagihan pembayaran online-nya dibayar oleh Fauzun sendiri.
"Dia (Novia) memang menyampaikan ke saya kalau memang dia membeli potasium sendiri secara online. Ya saya tahu (Beli potasium) karena waktu dia beli potasium itu dia menyampaikan ke saya minta dibayar. Saya sendiri sebagai ibu juga setiap hari mengingatkan agar tidak bunuh diri. Bahwasannya sebenarnya sudah sering saya ingatkan," bebernya.
Menurut Fauzun, puncak depresi Novia, terjadi pada bulan November 2021, di mana ia sering mengamuk dan memukuli kepalanya sendiri. “Dia juga pernah izin saya, ingin ke psikolog, dan juga meminta bantuan hukum ke LBH, P2A, dan propam. Karena mengalami kebuntuan, Novia akhirnya menyerah dan memilih jalan bunuh diri,” tegasnya.
Randy diduga terlibat kasus aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Mantan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Advertisement