Sidang Bripda Randy, Ibu Novia Sebut Keterlibatan Orang Tua Randy
Sidang lanjutan Randy Bagus Hari Sasongko atas kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu di Pengadilan Negeri Mojokerto menghadirkan saksi Fauzun Sarofah. Ibunda mendiang Novia itu mengungkap keterlibatan orang tua pecatan polisi berpangkat Bripda tersebut.
Kepada majelis hakim, Fauzun menuturkan bahwa mengetahui kehamilan anaknya dan menggugurkan kandungannya setelah menerima telepon dari ibu pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tesebut soal laporan ke Propam Polres Pasuruan.
"Saya sebelumnya ditelepon sama ibu Randy, menyampaikan jika laporan anak saya (Novia) sudah masuk ke Propam. Kemudian saya tanyakan kepada Novia," kata Fauzun dalam sidang, Selasa 15 Maret 2022.
Meski begitu, Novia tidak menjelaskan detail kepada ibunya terkait laporannya di Propam Polres Pasuruan. Fauzun pun membeberkan, jika anak pertamanya itu justru menghubungi ibunda Randy melalui ponselnya. Hal itu diketahui dari foto profil yang tertera pada layar ponsel Novia.
"Dia (Novia) telepon di-speaker. Secara tidak langsung dia ingin menunjukkan kepada saya. Dia telepon ibu Randy, langsung marah-marah. Bajingan koen, koen mbijuki aku, anakku kok pateni (bajingan kamu, kamu bohongi saya, anakku kamu bunuh). Saat itu anak saya marah-marah pukul-pukul kepala, langsung saya peluk," beber Fauzun.
Dalam kesaksiannya, PNS yang berdinas di Pemkot Mojokerto itu juga menyampaikan cerita tentang ancaman pembunuhan yang diterima mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu.
Novia mengaku dihubungi ayah Randy yang mengancam akan membunuh jika kandungan itu bukan anak Randy. "Itu pertama kali tahu kalau dia (Novia) hamil. Dia bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan Randy," jelas Fauzun.
Secara gamblang Fauzun pun menceritakan dalam pengambil sikap dia dan Novia sangat berbeda. Menurut dia, anak pertamanya itu lebih tegas biasa menyelesaikan permasalahan sendiri. Berbeda dengan dirinya yang memilih diam jika mendapatkan masalah. "Setelah itu saya bilang, sudah lupakan Randy. Apa yang dilakukan itu adalah aib dilarang agama. Sekarang mari diperbaiki kesalahan yang sudah," ucap Fauzun.
Novia pun menolak saran yang disampaikan Fauzun dan lebih kekeh menginginkan agar Randy merasakan apa yang dia rasakan. Novia mengharapkan Rendy mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan terhadapnya. "Dia bilang kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja. Novia ingin membalas katanya seperti itu," tegas Fauzun.
Randy menyangkal kesaksian Ibunda Novia soal perdebatan dengan Ibu kandung Randy. Hal itu dikatakan ketika majelis Hakim mempersilakan Randy untuk menanggapi kesaksian Ibunda Novia. "Izin ketua, soal telepon ke ibu saya (bajingan kamu, kamu bohongi saya, anakku kamu bunuh) itu tidak benar. Itu bilang ke saya, bukan ke Ibu," sangkal Randy.
Sidang digelar mulai pukul 10.30 WIB hingga sekitar 15.00 WIB. Sebanyak 7 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tujuh saksi yang dihadirkan JPU lantas disumpah sesuai kepercayaan masing-masing. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus pelapor kasus ini, Iptu Samijo diperiksa paling awal.
Samijo menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap ibu kandung Novia, Fauzun. Ibu tiga anak asal Desa Japan, Sooko Mojokerto ini diperiksa sebagai saksi pukul 11.26-12.38 WIB.
Selanjutnya, giliran tante Novia, dan teman kuliah Novia yang memberikan kesaksian secara bersamaan. Sidang sempat dihentikan untuk istirahat sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang dilanjutkan sekitar pukul 14.20 WIB.
Ada tiga saksi yang diperiksa bersamaan di ruangan sidang pasca jeda istirahat. Mereka adalah ibu kos Novia asal, Malang, pegawai hotel di Armi di Malang, serta pegawai Hotel Kusuma Agro Wisata, Kota Batu.
Sidang selesai sekitar pukul 15.00 WIB, dan akan dilanjutkan pada Selasa 22 Maret 2022, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.