Sidang, Bripda Randy Bersimpuh Minta Maaf Kepada Ibunda Novia
Fauzun Syarafah Ibu mendiang Novia Widyasari Rahayu hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa 15 Maret 2022.
Ibunda mendiang Novia menjadi saksi kedua yang diminta keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di hadapan majelis hakim setelah saksi pertama dari kepolisian Polda Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Randy menyempatkan diri bersimpuh dan meminta maaf serta mengucapkan bela sungkawa kepada Fauzun Syarafah atas wafatnya mantan kekasihnya itu. Randy memeluk ibu Novia sambil membisikkan kata-kata. Air mata keduanya tak terbendung. Momen itu berlangsung selama 5 menit.
Randy tak merasa cukup, saat proses sidang terjeda karena salah satu hakim anggota izin ke kamar mandi, Randy kemudian memohon kepada Ketua Majelis hakim, Sunoto, berbincang di sebelah perempuan yang ia anggap seperti ibunya sendiri itu. Majelis hakim pun mengizinkan.
Saat Randy duduk di sampingnya dan mengutarakan sesuatu, Fauzun Syarafah nampak beberapa kali menyeka air matanya dengan tisu. Momen itu membuat JPU bertanya kepada Ibu mendiang Novia.
"Tadi permintaan maaf terdakwa tadi soal apa? Atas perbuatan terdakwa atau atas korban meninggal? Karena penegak hukum tadi sudah memaksa Majelis Hakim untuk mengizinkan terdakwa untuk meminta maaf," cetus Ivan Yoko Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, selaku JPU.
"Meminta maaf karena selama ini belum sempat mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga," jawab Ibunda mendiang Novia yang didengar Ngopibareng.id.
Setelah itu, salah satu tim penasihat hukum Randy menegaskan, permintaan maaf Randy kepada Fauzun Syarafah bukan sebuah pembuktian atau pengakuan atas kesalahan yang diperbuat. "Permintaan maaf ini benar atau salah, mari kita buktikan dari keterangan saksi-saksi. Jadi bukan atas pengakuan saya pikir begitu," katanya kepada majelis hakim.
Menghindari perdebatan tafsir, momen Randy bersimpuh dan meminta maaf Randy kepada ibu Novia, Ketua majelis hakim, Sunoto menanyakan langsung kepada terdakwa Randy terkait permintaan maafnya, untuk apa.
"Jadi gini, kamu minta maaf tadi, minta maaf tentang apa? Salahmu apa? biar majelis yang akan menilai, biar tidak jadi perdebatan," tanya Sunoto.
Randy menjawab, karena dirinya belum sempat bertemu setelah kasus yang menjeratnya mencuat di publik. Ia mengaku sangat kehilangan sosok Novia. "Soalnya saya belum pernah ketemu. Berhubung ini ketemu, sekalian minta maaf kepada ibu dan keluarga besarnya. Karena saya kehilangan Novia," jawab Randy.
Kasus keterlibatan aborsi yang menjerat mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu 23 tahun warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.
Berdasarkan pendalaman kasus, Randy memiliki hubungan asmara dengan Novia sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, Novia sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polisi menyebut, mereka menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu. Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Penyidik Polda Jatim pun melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Mantan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.
Advertisement