Sidang Brigadir J, Ajudan, Sopir, ART Sambo Jadi Saksi Bharada E
Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022. Dari 12 saksi itu, berprofesi sebagai sopir, ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo.
Sedangkan 12 orang yang jadi saksi, yaitu Sartini, Rojiah adalah ART. Kemudian Damianus Laba Kobam alias Damson, sebagai sekuriti yang bekerja untuk Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Kemudian saksi bekerja untuk Sambo di rumah Jalan Bangka, atas nama Abdul Somad sebagai ART dan Alfonsius Dua Lurang sebagai sekuriti.
Kemudian yang berkerja di rumah di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas nama Daryanto alias Kodir sebagai ART dan Marjuki sebagai sekurit di komplek perumahan. Selanjutnya Daden dan Adzan Romer sebagai ajudan, Prayogi sebgai sopir dan Farhan, serta satu orang lagi ajudan merangkap sopir Sambo.
Menurut pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, para saksi yang dihadirkan dalam sidang untuk bicara jujur. “Saksi supaya berkata jujur karena akan disumpah,” ujarnya dikutip detik.com, Minggu 30 Oktober 2022.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibaca jaksa penuntut umum, terdakwa Bharada E bersama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. “Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa yang membacakan dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Brigadir J.
Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.
Dalam kasus ini terdakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.