Sidang berlangsung 5,20 Jam, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alas Brigadir J berlangsung 5,20 jam dari pukul 10 hingga pukul 15.20 waktu setempat.
Beberapa detik sebelum vonis ketua majelis hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri. Mantan Kadiv Propam Polri itu selanjutnya berdiri.”Atas perkara ini terdakwa divonis mati,”ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iman Wahyu Santoso Senin 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yaitu hukuman seumur hidup.
Tiga hakim di sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023. Sidang vonis ini akan ditunggu hasil dari vonis atas mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Senin 13 Februari 2023 telah membacakan putusan atas terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan Brigadir J--yang merupakan ajudan Sambo--diduga dilakukan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 silam.
Pasal 340 KUHP berbunyi Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.