Sidang Berjalan Singkat, Hakim Setujui Dhani Dipindah ke Medaeng
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya digelar, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 7 Februari.
Sidang hari ini yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Widyopriyono agendanya adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo diduga melakukan pencemaran nama baik saat ia tertahan tak bisa menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu. Sidang berlangsung singkat, sekitar 20 menit, karena agendanya hanya pembacaan dakwaan.
Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tmur, Rahmat Hari Basuki, menyebut jika Ahmad Dhani dianggap melanggar 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Membuat ujaran tidak sepantasnya, buat video vlog massa elemen dan singgah di media sosial dalam video 1.37 detik dengan diakses oleh masyarakat umum dan diikuti serta dibaca oleh follower dan Bela NKRI, mereka merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, sesuai pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE," katanya.
Dengan dibacakannya dakwaan itu, pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Tapi hakim meminta eksepsi itu dilakukan pada Selasa 12 Februari mendatang.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta hakim untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
"Mohon izin memindahkan Dhani ke Lapas Klas 1 Surabaya, Medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 Januari 2019," kata Rahmat.
Atas permintaan JPU itu, Hakim Anton lalu menyetujui pemindahan Ahmad Dhani ke Lapas Medaeng. Namun ia mengatakan, status penahanan Dhani tetap kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berbeda kasus dengan perkara ini.
"Kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan," ujarnya.
Selain menyetujui permintaan pemindahan tahanan ke Medaeng, Hakim Anton pun memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan. Tujuannya agar sidang bisa lebih cepat selesai.
"Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai," kata Anton.
Menanggapi pemindahan penahanan tersebut, salah satu kuasa hukum Dhani Indrawansyach mengatakan pihaknya bakal mengajukan eksepsi itu sesuai dengan waktu yang diberikan hakim.
"Kita ajukan eksepsi, kita lihat di persidangan berikutnya saja," kata Indrawansyach, sembari terburu-buru.
Sementara itu soal pemindahan penahanan ini, Kemal salah satu kuasa hukum Dhani yang lain, juga berkomentar. Kata dia, pihaknya keberatan dengan pemindahan penahanan tersebut. Ia beranggapan bahwa Kejari Surabaya atau Kejati Jatim tak punya kewenangan untuk menahan menahan kliennya.
"Karena memang Medaeng (tidak ada) legal standing untuk melakukan penahanan karena prosesnya ada sekarang di Jaksel itu sedang proses banding," kata dia.
Usai sidang, Dhani langsung digelandang ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo dengan menaiki mobil tahanan, tampak dua orang kuasa hukumnya juga ikut mendampingi.
Sejumlah puluhan pendukung Dhani yang menunggu di luar pun memekikan kalimat takbir mengiringi penahanan suami Mulan Jameela tersebut. (frd)