Kasus Salah Transfer BCA, Eksepsi Ardi Pratama Ditolak Hakim
Majelis hakim PN Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa salah transfer BCA, Ardi Pratama. Putusan sela hakim dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 4 Maret 2021.
Pertimbangan majelis hakim tidak menerima nota keberatan tersebut, lantaran yang diajukan tidak termasuk dalam materi yang dipertimbangkan. Ditambah lagi, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa dinilai tidak berdasar hukum.
"Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ardi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan," ujar Hakim Ketua, Ni Made Purnami saat sidang di Ruang Candra, PN Surabaya.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, R Hendrix Kurniawan mengatakan sudah menduga bahwa eksepsinya akan ditolak. Namun, ia tetap mematuhi proses hukum.
Pihaknya bersiap untuk agenda sidang berikutnya pada Selasa, 9 Maret 2021. Yakni sidang saksi dan pembuktian. "Kita upayakan (terdakwa) Ardi bebas murni," katanya.
Di samping itu, Hendrix mengatakan, akan mengajukan penanggungan penahanan terhadap terdakwa Ardi Pratama. Keluarganya siap menjadi penjamin. Upaya penangguhan penahanan ini karena terdakwa dalam tulang punggung keluarga. Di samping itu, terdakwa juga memilik anak kecil.
"(Alasan penangguhan) dia tulang punggung keluarga, punya anak kecil," kata Hendrix.
Sementara, Devi Rahmawati, 32 tahun, istri terdakwa menghormati putusan sela hari ini. Tapi dia berharap besar nantinya akan ada keputusan yang adil di akhir persidangan. Warga Manukan Lor, Surabaya ini juga ingin suaminya segera dibebaskan.
"Ditahan polisi dijemput paksa di rumah. Sudah sejak 26 desember ditahan. Suami saya tulang punggung keluarga," katanya.
Diketahui, pegawai bank BCA melakukan salah taranfer ke rekening Ardi Pratama warga Surabaya sebesar Rp 51 juta. Dalam 2 hari, uang itu oleh dipindah ke rekening lain sebesar 31 juta dan untuk membeli kebutuhan rumah.
Ardi akhirnya dilaporkan oleh pihak pegawai BCA, dan dinyatakan memenuhi tindak pidana penggelapan. Dan pada sidang eksepsi, Ardi menyatakan sengaja memakai uang itu, karena ia mengira uang tersebut adalah hasil dari komisi penjualan mobil.
Dia sudah ada upaya mengembalikan uang dengan cara dicicil setiap bulan, namun ditolak bank.
"Suami saya punya itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur satu bulan dua juta. Cuma ditolak, mintanya harus ada uang cash hari itu juga. Saya bingung, karena tidak punya uang," katanya.
Ardi pun dilaporkan ke polisi. Lalu, pada 10 November 2020, Ardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Advertisement