Sidang Bayi Tabung Bergulir
Surabaya: Sidang perdata kasus bayi tabung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/8). Agendanya, pembacaan jawaban (eksepsi) dari pihak tergugat, dr Aucky Hinting.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Candra, berjalan cukup singkat. Tiga kuasa hukum dari dr Aucky Hinting membacakan secara bergantian nota jawaban di depan hakim dan kuasa hukum pihak pengugat, pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra. Dari jawaban tersebut, pihak dr Aucky menegaskan tidak ada janji manis atau bujuk rayu dalam pelaksanaan program bayi tabung, "Kata bujuk rayu, janji manis ada di hukum pidana. Sementara gugatan pidana sudah dihentikan oleh Polrestabes karena tidak cukup bukti, " Eujar Ening Suwandari, kuasa hukum dr Aucky Hinting. Sementara terkait surat perjanjian yang dinyatakan pengugat sudah tidak berlaku karena dibuat dalam kondisi ada tekanan, dijawab oleh kuasa hukum dr Aukcy jika surat tersebut masih sah dan mengikat secara hukum karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan surat perjanjian tersebut karena ada tekanan dan paksaan seperti di dalikan pengugat. Seperti diketahui, dalam salah satu bunyi surat perjanjian itu disebutkan jika pihak Tomy Hans dan Evelyn mengatahui resiko misdiangnosa sebesar 15 persen seperti dalam penandatangan surat persetujuan atas dasar informed consent. Sementara kuasa hukum penggugat, Eduard Rudi mengatakan siap melakukan pembuktian dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar 9 Agustus, mendatang, "Kami ada semua buktinya, termasuk surat perjanjian tersebut dibuat karena ada tekanan dan paksaan, " tandasnya. Kasus bayi tabung ini sendiri mencuat setelah Tomy Han dan istrinya mengugat pidana dan perdata dr Aucky Hinting setelah anak yang dilahirkan pada program bayi tabung berjenis kelamin perempuan. Sementara awalnya, mengaku dijanjikan anak laki-laki. (tom)Iklan